KPP Penanaman Modal Asing Enam

KPP Penanaman Modal Asing Enam

Share

Akun Resmi KPP Penanaman Modal Asing Enam

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 12/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? ๐Ÿค”

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.

Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 12/06/2026

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,

Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha, seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan. Selain itu, untuk badan usaha berbentuk PT dan CV yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar juga berhak mendapatkan diskon tarif PPh Badan sebesar 50%.

Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 05/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema
PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! ๐Ÿ˜‰

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 02/06/2026

๐Ÿ’ก UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. ๐Ÿ‘

31/05/2026

Sabbe satta bhavantu sukhitatta.
Selamat Hari Raya Waisak bagi seluruh umat Buddha yang merayakan. Semoga momen suci ini senantiasa membawa terang dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menebarkan welas asih kepada sesama makhluk.

Semoga kebahagiaan serta kedamaian senantiasa menghampiri dalam hidup kita semua. Mari kita jadikan perayaan Hari Waisak ini sebagai semangat baru untuk terus berbuat kebaikan, menjaga kerukunan, dan berkontribusi positif bagi kemajuan negeri tercinta. Selamat menikmati hari libur dan berkumpul bersama keluarga ya, !

22/05/2026

Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat adalah langkah nyata untuk membangun Indonesia. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp646,3 triliun atau 27,4% dari target APBNKita, tumbuh 16,1% dibanding tahun sebelumnya.

Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang terus berkontribusi, menjaga semangat gotong royong, dan ikut mendukung pembangunan negeri. Dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 22/05/2026

MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI!

Halo Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 kamu.

Manfaatkan masa relaksasi bebas sanksi administratif yang akan segera berakhir! Yuk, lapor sekarang sebelum mendekati batas akhir dan antrean layanan makin padat.

๐Ÿข Mohon Diperhatikan:
Layanan tatap muka (loket TPT) di kantor pajak TIDAK BEROPERASI pada akhir pekan, libur nasional, maupun cuti bersama.

Tapi tenang saja tetap bisa lapor pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus keluar rumah!
Yuks lapor ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 20/05/2026

Belanja perpajakan menjadi salah satu instrumen penting Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, mendorong investasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui Tax Expenditure Report (TER), pelaporan insentif perpajakan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Komitmen ini membawa Indonesia meraih peringkat pertama dari 116 negara dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026.

Capaian ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi fiskal, meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan perpajakan, serta mendukung akuntabilitas pengelolaan APBN melalui pelaporan belanja perpajakan yang semakin komprehensif dan terukur.

Pelaporan belanja perpajakan yang berkualitas akan mendukung perumusan kebijakan insentif yang lebih tepat sasaran, efektif, dan bermanfaat bagi perekonomian.

Photos from KPP Penanaman Modal Asing Enam's post 12/05/2026

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025

Kabar baik bagi Badan!
Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.

Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!

Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* โ Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.

Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
๐Ÿ“ž Kring Pajak 1500200
๐Ÿ’ป Live Chat pajak.go.id
๐Ÿข Helpdesk Kantor Pajak terdekat

Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan TMP, RT. 6/RW. 7, Kalibata, Kec. Pancoran
Jakarta
12740

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00