13/06/2026
, penegakan hukum penataan ruang merupakan upaya yang memerlukan sinergi antaraparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat dan terpadu untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menginisiasi Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi dalam Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang pada Jumat (12/6/2026).
Melalui kerja sama ini, koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang diharapkan semakin efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN tetap mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum. Namun, apabila tidak efektif dan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sinergi ATR/BPN dan Polri diharapkan mampu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meningkatkan kepatuhan, serta mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
13/06/2026
Di tengah tantangan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sinergi dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat di Bandung pada Rabu, (10/6/2026), berbagai pemangku kepentingan membahas langkah-langkah untuk mencapai target nasional penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B pada tahun 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Penatagunaan Tanah Ditjen Penataan Agraria Muhammad Tansri; Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Sumasna; Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar; seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; para bupati dan wali kota; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPTR Lampri, menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi target administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan perlindungan lahan sawah, penyelarasan data pertanahan dan tata ruang, serta pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
13/06/2026
Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Workshop Interaktif Komunikasi Strategis di Era Kolaboratif pada Senin sampai Selasa, 8–9 Juni 2026 di Jakarta.
Direktur Jenderal PPTR Lampri menegaskan bahwa komunikasi merupakan kompetensi penting yang menentukan efektivitas pelaksanaan tugas, koordinasi antarunit, dan keberhasilan penyampaian kebijakan kepada masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Rizqiani Putri, Founder Sinergi Bicara, menyampaikan bahwa komunikasi strategis bukan sekadar kemampuan berbicara, tetapi kemampuan membangun pemahaman bersama untuk memperkuat kinerja organisasi dan menjaga kepercayaan publik.
Selain materi, peserta juga mengikuti sesi role play dan simulasi berdasarkan situasi nyata di lingkungan kerja. Dengan pendekatan komunikasi asertif-empatik dan formula SAJI (Situasi, Akui, Jelas dan tegas, serta Inisiatif solusi), peserta berlatih membangun koordinasi yang efektif, menyampaikan gagasan secara tepat, hingga merespons berbagai dinamika pelayanan publik secara profesional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta dihadiri jajaran pimpinan Ditjen PPTR, yaitu Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; serta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah. Juga diikuti oleh para pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pegawai di lingkungan Ditjen PPTR.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
12/06/2026
Sebagai langkah preventif, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang lakukan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan dan revisi RTR yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara.
Dalam acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Lampri, menyampaikan tujuan dilaksanakannya verifikasi penangan IPPR.
”Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan dan revisi RTR, pelaksanaannya harus berjalan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lampri.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen PPTR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam menyampaikan materi terkait verifikasi penanganan IPPR, menekankan pentingnya pelaksanaan verfikasi penanganan IPPR dalam proses penyusunan dan revisi RTR, “melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang berarti tidak memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RTR hingga perwujudan RTR,” tegas Agus Sutanto.
Penandantanganan Berita Acara yang dilaksanakan pada Senin, (8/6/2026) dihadiri oleh sejumlah kepala daerah yaitu, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Tana Tidung, Bupati Bungo, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Sijunjung, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, dan sekretaris daerah yang mewakili Kabupaten Lampung Timur, serta Kabupaten Pacitan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
07/06/2026
Halo 👋🏻
Dalam rangka memperkuat tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan di timur Indonesia, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi awal bersama Sekretariat PPNS Penataan Ruang (PPNS PR) Provinsi Papua di Jayapura pada Kamis, (21/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa Sekretariat PPNS PR di daerah harus dioptimalkan sebagai meeting point aksi sekaligus motor penggerak utama penegakan hukum tata ruang, baik melalui sanksi administratif hingga penanganan indikasi tindak pidana pemanfaatan ruang.
Dari hasil pemetaan data keanggotaan, saat ini terdapat 24 personel PPNS PR yang tersebar di wilayah Papua. Langkah-langkah taktis terus dilakukan, mulai dari mempercepat urusan legalitas administrasi personel, membangun sinergi lintas instansi (Kepolisian, Kejaksaan, PPNS Gakkum LHK, hingga Badan Intelijen Negara Daerah).
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
07/06/2026
Halo 👋🏻
Dalam rangka memperkuat tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan di timur Indonesia, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi awal bersama Sekretariat PPNS Penataan Ruang (PPNS PR) Provinsi Papua di Jayapura pada Kamis, (21/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa Sekretariat PPNS PR di daerah harus dioptimalkan sebagai meeting point aksi sekaligus motor penggerak utama penegakan hukum tata ruang, baik melalui sanksi administratif hingga penanganan indikasi tindak pidana pemanfaatan ruang.
Dari hasil pemetaan data keanggotaan, saat ini terdapat 24 personel PPNS PR yang tersebar di wilayah Papua. Langkah-langkah taktis terus dilakukan, mulai dari mempercepat urusan legalitas administrasi personel, membangun sinergi lintas instansi (Kepolisian, Kejaksaan, PPNS Gakkum LHK, hingga Badan Intelijen Negara Daerah).
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
07/06/2026
Segenap Keluarga Besar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Iman Setiawan, S.Kom., M.H., Kepala Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Hubungan Masyarakat.
Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Aamiin.