27/05/2026
Qurban adalah bentuk ibadah dan pengorbanan umat Islam kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha sebagai wujud ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui qurban, umat Islam diajarkan untuk berbagi rezeki, mempererat solidaritas sosial, serta menumbuhkan rasa empati kepada masyarakat yang membutuhkan. Semangat qurban tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menumbuhkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keikhlasan dalam kehidupan sehari-hari.
13/05/2026
Bantar Gebang udah overload.
Sampah Jabodetabek makin numpuk tiap hari.
Kalau pemerintah daerah belum becus beresin krisis sampah, ya warga harus mulai gerak duluan.
Mulai dari hal paling simpel:
♻️ Pilah sampah dari rumah.
🟢 Organik
🔵 Anorganik
⚫ Residu
Stop asal buang sampah sembarangan, karena kini lingkungan dan masa depan kita butuh kebiasaan baru ini.
Daerah ini gak bakal bersih kalau kita sendiri masih cuek sama sampah yang kita hasilin tiap hari.
Mulai hari ini.
Mulai dari rumah.
Mulai dari kita. ♻️
04/05/2026
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah dalam rangka melindungi peserta didik dari paparan pangan tidak sehat serta mendorong perubahan sikap, perilaku, dan budaya konsumsi menuju pola yang lebih sehat.
28/04/2026
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan Kereta Commuter Line dengan Kereta Argo Bromo Anggrek.
Semoga para korban yang berpulang diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, diampuni segala dosa, dan diterima amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.
Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan, kewaspadaan, dan kepedulian bersama.
Doa terbaik kami menyertai seluruh korban dan pihak yang terdampak.
27/04/2026
Pentingnya edukasi konsumsi pangan sehat di tengah maraknya penyakit tidak menular akibat tingginya konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), dengan mengangkat pengalaman pasien gagal ginjal serta dorongan agar pemerintah segera mengatur cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Disampaikan bahwa masyarakat masih minim informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait batas aman konsumsi GGL, sementara label gizi yang ada termasuk sistem Nutri Level dinilai belum memberikan edukasi yang tepat dan berpotensi menyesatkan karena tidak didasarkan pada penetapan batas maksimum konsumsi oleh pemerintah. Padahal, sesuai regulasi dan UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas informasi yang akurat, edukasi, serta perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu menetapkan batas maksimum GGL sebagai dasar pelabelan dan edukasi, agar kebijakan yang dibuat benar-benar melindungi masyarakat dan mencegah meningkatnya kasus penyakit seperti diabetes, hipertensi, hingga gagal ginjal.
20/04/2026
https://fakta.or.id/2026/04/20/pelabelan-nutri-level-itu-agenda-industri-dan-kemenkes-untuk-menyesatkan-pengetahuan-konsumen-2/
FAKTA Indonesia mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2026 tentang pelabelan Nutri-Level pada pangan olahan siap saji karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak efektif memberikan informasi akurat, terutama karena belum adanya penetapan batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) sebagaimana diamanatkan regulasi. Di tengah tingginya konsumsi junk food yang berisiko memicu penyakit tidak menular, pelabelan Nutri-Level dianggap membingungkan dan berpotensi menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, pada momen Hari Konsumen Nasional ini FAKTA Indonesia mendorong agar kebijakan tersebut ditolak dan diganti dengan label peringatan yang lebih tegas (warning label) agar konsumen memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan mudah dipahami demi melindungi kesehatan masyarakat.