Memastikan lahirnya kebijakan (Peraturan Daerah) yang berpihak kepada masyarakat Nias. diskriminatif
b). kontra produktif
c).
MEMASTIKAN LAHIRNYA SETIAP KEBIJAKAN DI LEMBAGA LEGISLATIF SEBAGAI KEBIJAKAN YANG BERPIHAK KEPADA TERCIPTANYA KEHIDUPAN MASYARAKAT NIAS YANG SEJAHTERA, CERDAS DAN MELESTARIKAN BUDAYA NIAS. VISI
MEMASTIKAN LAHIRNYA SETIAP KEBIJAKAN DI LEMBAGA LEGISLATIF SEBAGAI KEBIJAKAN YANG BERPIHAK KEPADA TERCIPTANYA KEHIDUPAN MASYARAKAT NIAS YANG SEJAHTERA, CERDAS DAN MELESTARIKAN BUDAYA NIAS. Mengawasi penggu
naan anggaran (APBN/APBD) agar sampai pada tujuan dan peruntukkannya disetiap kabupaten / kota Nias. Mencerdaskan pengetahuan dan memaksimalkan partisipasi masyarakat Nias dalam proses pembuatan kebijakan termasuk pada bidang anggaran (APBN/APBD)
Bersikap sebagai wakil masyarakat yang profesional di Lembaga Legislatif dengan membangun dan memelihara hubungan komunikasi bersama masyarakat Nias (konstituen) secara terbuka, terorganisir , dan fokus kepada solusi serta bertindak sebagai mediator dan fasilitator demi terpenuhinya tuntutan dari aspirasi masyarakat Nias. PENJABARAN
MISI 1
Kebijakan (Peraturan Daerah) dalam pembentukannya harus bertujuan memajukan masyarakat secara luas pada setiap aspek kehidupan, kebijakan tidak boleh bersifat :
a). kontroversi dan
d). provokasi
MISI 2
Penggunaan anggaran harus diperuntukan pada sektor - sektor yang masuk dalam skala prioritas pencapaian pembangunan serta yang jauh lebih penting adalah anggaran harus sampai pada tujuan alokasi penggunaanya, dengan demikian amat diperlukan pengawasan yang serius dalam sektor postur anggaran dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang diperuntukan bagi pembangunan daerah Kabupaten / Kota di wilayah Kepulauan Nias. MISI 3
Untuk mencapai keadaan pembangunan yang sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu disaat yang bersamaan harus disertai dengan hadirnya partisipasi publik yang aktif dan cerdas dalam memanfaatkan saluran - saluran formal yang ada sehingga publik mampu mempengaruhi pengambilan kebijakan termasuk dalam hal peruntukan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN / APBD. Agar pembangunan terwujud seperti apa yang diharapkan (direncanakan) maka menjadi penting untuk menyediakan informasi dan memaksimalkan kesediaan partisipasi publik secara aktif baik secara perorangan atau lintas kelompok. MISI 4
Wakil masyarakat dilegislatif yang disebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat penting untuk memperhatikan dan mengedepankan prilaku yang akrab dengan masyarakat dalam mendengar, menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui lembaga legislatif. Agar aspirasi masyarakat dapat terserap dengan cepat dan terdata, maka (saya, Firman Gea) dalam melaksanakan kinerja anggota dewan (apa bila terpilih) akan menggunakan sistem pengaduan masyarakat yang terbuka dan teroganisir yang bisa diakses secara langsung atau diwakilkan oleh perorangan atau lintas kelompok masyarakat. YA'AHOWU...!!! SALAM ONO GAUKO...!!! NOMOR URUT 4 MENANG...!!! GERINDRA MENANG...!!! SALAM INDONESIA RAYA...!!!