10/06/2026
Perkuat Pengawasan Cukai, Bea Cukai Semarang Lakukan Pendataan Mesin Pelinting Sigaret
Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang cukai sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang melaksanakan kegiatan pendataan dan pengawasan mesin produksi rokok di PT Bahtera Nusantara yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Semarang, Dinas Perindustrian Kota Semarang, Bagian Perekonomian Kota Semarang, serta tim teknis terkait dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai pemanfaatan DBH CHT.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan, peserta memperoleh pembekalan materi mengenai pentingnya pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret yang disampaikan oleh Soeprat Teguh Rahayu selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Semarang. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pendataan mesin produksi merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan usaha industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret menjadi salah satu aspek penting dalam pembinaan industri hasil tembakau dan upaya penegakan hukum di bidang cukai. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, kami berupaya memastikan seluruh mesin produksi yang beroperasi terdata secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Soeprat.
Usai sesi pembekalan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi langsung di area produksi PT Bahtera Nusantara. Kegiatan tersebut meliputi pencocokan data perusahaan dengan kondisi aktual di lapangan, antara lain jumlah tenaga kerja, penggunaan merek, kesesuaian Harga Jual Eceran (HJE), kapasitas produksi, serta keberadaan dan spesifikasi mesin produksi yang digunakan.
Selain mesin pelinting sigaret (maker), tim juga melakukan pendataan terhadap mesin pengemas, mesin pelekat pita cukai, serta mesin pengolahan bahan baku tembakau dan cengkeh. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai profil produksi perusahaan sekaligus mendukung efektivitas pengawasan di bidang cukai.
Kegiatan pengawasan dan pendataan ini sejalan dengan kebijakan penggunaan DBH CHT, di mana sebagian alokasi anggaran dimanfaatkan untuk mendukung fungsi penegakan hukum. Melalui pengawasan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri hasil tembakau, mencegah potensi pelanggaran di bidang cukai, serta menjaga penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
Dokumen hasil pendataan yang diperoleh selama kegiatan selanjutnya akan ditandatangani oleh pihak perusahaan dan menjadi bahan koordinasi antara Pemerintah Kota Semarang dan Bea Cukai Semarang dalam rangka pembinaan serta pengawasan industri hasil tembakau di wilayah tersebut.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola industri hasil tembakau yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pendataan yang akurat diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, mendukung iklim usaha yang sehat, serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang berkeadilan.
10/06/2026
Pemuda dan Babinsa Godong Turun Gunung: Tabuh Genderang Perang Lawan Rokok Ilegal!
Godong, Grobogan, 9 Juni 2026 – Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Menyadari hal ini, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan mengambil langkah taktis dengan menggandeng elemen Karang Taruna dan Babinsa se-Kecamatan Godong dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Sinergi Agen Perubahan di Akar Rumput Godong
Kepala Disporabudpar Kabupaten Grobogan, Dr. Wahono, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa generasi muda dan aparat kewilayahan di Godong adalah ujung tombak yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat.
"Cukai yang hilang akibat rokok ilegal sejatinya adalah dana yang seharusnya kembali ke masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum. Melalui sinergi kuat dengan Karang Taruna dan Babinsa Godong, kita ajak seluruh elemen warga untuk memutus mata rantai peredarannya," tegas Dr. Wahono.
Kenali 4 Ciri Utama Rokok Ilegal
Masih banyak masyarakat yang terjebak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal akibat ketidaktahuan. Untuk membekali peserta, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Joko Sartono, memaparkan 4 ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai:
Rokok Polos: Sama sekali tidak dilengkapi pita cukai pada kemasannya.
Pita Cukai Palsu: Hasil cetakan sendiri atau dipalsukan. Biasanya kualitas kertas lebih pudar dan tidak memiliki desain hologram resmi.
Pita Cukai Bekas: Memakai pita cukai cabutan dari bungkus rokok lain. Ciri fisiknya sering terlihat kusut, sobek, atau ada bekas tumpukan lem.
Pita Cukai Berbeda (Tidak Sesuai): Terdapat ketidaksesuaian antara pita cukai dengan kemasan dan isi rokok. Modus ini terbagi dua:
Salah Peruntukan: Tarif cukai tidak sesuai golongan. Misalnya, rokok mesin (SKM) yang tarifnya lebih tinggi justru ditempeli pita cukai rokok kretek tangan (SKT) yang murah.
Salah Personalisasi: Pita cukai milik perusahaan/pabrik A sengaja digunakan pada produk milik perusahaan B.
Gerakan Bersama Selamatkan Negara
Antusiasme jajaran Karang Taruna dan Babinsa Kecamatan Godong membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa mengandalkan pemerintah semata. Butuh partisipasi aktif dari warga sekitar untuk menolak membeli dan menolak menjual produk ilegal tersebut.
Langkah sederhana di tingkat kecamatan ini akan berdampak besar dalam menyelamatkan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang adil.
"Kenali cirinya, jauhi peredarannya, dan bersama Gempur Rokok Ilegal demi Indonesia yang lebih baik!"
09/06/2026
Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bea Cukai Semarang dan DP3A Kota Semarang Gelar Sosialisasi Cukai di Hotel Aruss
Semarang – Bea Cukai Semarang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang kembali menggelar kegiatan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aruss Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan, pemuda Karang Taruna, hingga unsur TNI dan Polri. Keberagaman peserta diharapkan dapat memperluas jangkauan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.
"Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pengawasan peredaran rokok ilegal. Semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok ilegal, semakin besar p**a peluang untuk mencegah peredarannya," ujar Joko.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun salah personalisasi. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk potensi berkurangnya penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi yang memungkinkan peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman yang ditemui di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan bersama.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Semarang dan DP3A Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung kampanye **Gempur Rokok Ilegal**. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
05/06/2026
👨👩👧👦 Weekend mau ngajak anak ke mall lagi?!
Ternyata, Semarang punya banyak tempat yang seru sekaligus ramah anak, lho! ✨
Di edisi BECIK kali ini, yuk cek rekomendasi tempat kids friendly yang bisa jadi pilihan untuk quality time bersama keluarga.
Sudah nentuin mau kemana dulu? 👀
05/06/2026
🏆 Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPPBC TMP A Semarang atas diraihnya Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Kepatuhan Pelaporan Produksi BKC Terbaik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen, ketelitian, dan konsistensi dalam pengelolaan kepatuhan pelaporan produksi Barang Kena Cukai (BKC) yang tertib, akurat, dan tepat waktu guna mendukung optimalisasi pengawasan serta tata kelola organisasi yang baik.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Cukai Tahun 2026 bertema “Transformasi Kebijakan Cukai untuk Penerimaan Negara yang Maksimal” yang diselenggarakan pada 20–21 Mei 2026 di Kantor Pusat DJBC.
Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus memberikan kinerja terbaik dan memperkuat sinergi dalam mendukung penerimaan negara 🇮🇩
26/05/2026
Mengenal PT Linkfortune: Raksasa Manufaktur di Kendal Penerima Fasilitas Kawasan Berikat yang Pasok Komponen Gaming Global
Kendal, 26 Mei 2026 – Pernahkah Anda membayangkan dari mana datangnya komponen kabel canggih yang terpasang pada konsol game populer dunia seperti PlayStation dan Nintendo Switch? Jawabannya ternyata ada di Jawa Tengah. Berdiri kokoh di atas lahan seluas 14.615 m² di wilayah Boja, Kabupaten Kendal, PT Linkfortune menjadi salah satu aktor penting di balik layar industri manufaktur komponen elektronik global.
Sebagai perusahaan yang berorientasi ekspor, PT Linkfortune menunjukkan performa impresif dalam menjaga rantai pasok internasional. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir (periode Januari 2026 hingga saat ini), perusahaan telah sukses mengapalkan total 26 kontainer berisi 4.047.767 pcs komoditas kabel kualitas premium. Dengan nilai ekspor mencapai lebih dari USD 1,8 juta (setara lebih dari 31 miliar rupiah), produk rakitan lokal ini berhasil menembus lima pasar utama dunia, yaitu Amerika Serikat, Hong Kong, Tiongkok, Taiwan, dan Filipina.
Keberhasilan operasional skala besar ini juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang masif bagi masyarakat sekitar. Saat ini, PT Linkfortune telah menyerap lebih dari 900 orang tenaga kerja lokal. Melalui sentuhan tangan-tangan terampil anak bangsa inilah, produk manufaktur asal Kendal mampu bersaing ketat dan memenuhi standar kualitas tinggi yang diminta oleh pasar internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyampaikan bahwa PT Linkfortune merupakan salah satu profil perusahaan yang patut diapresiasi karena komitmennya untuk terus berkembang dan melakukan transformasi bisnis di dalam negeri.
"PT Linkfortune adalah contoh nyata bagaimana industri dalam negeri mampu naik kelas. Jika pada awal perjalanannya alur bisnis mereka lebih berfokus pada proses perakitan komponen ( assembling ) dari barang setengah jadi yang diimpor, kini mereka melakukan lompatan besar. Mereka mulai merintis proses produksi murni dengan mengolah bahan baku mentah ( raw material ) secara mandiri hingga menjadi barang jadi. Integrasi hulu ke hilir ini jelas meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas produk, dan memperkuat daya saing manufaktur kita di kancah global," ujar Mochamad Syuhadak.
Lebih lanjut, Mochamad Syuhadak menjelaskan bahwa transformasi bisnis dan kelancaran arus logistik PT Linkfortune tidak lepas dari pemanfaatan fasilitas fiskal dari pemerintah. Sejak tahun 2022, PT Linkfortune telah dipercaya untuk menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang diberikan oleh Bea Cukai.
"Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini memberikan berbagai kemudahan prosedural serta penangguhan bea masuk. Insentif ini terbukti efektif membantu perusahaan menekan biaya logistik dan menjaga kelancaran operasional ekspor impor mereka. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator , Bea Cukai Semarang berkomitmen penuh untuk terus mengawal profil industri seperti PT Linkfortune ini, terlebih saat ini mereka juga tengah bersiap melakukan ekspansi strategis ke sektor produksi komponen otomotif," tambah Mochamad Syuhadak.
Melalui sinergi yang kuat antara Bea Cukai Semarang dan para pelaku usaha, profil keberhasilan PT Linkfortune diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri lain di Jawa Tengah. Bea Cukai Semarang menegaskan akan selalu siap memberikan asistensi terbaik dan fasilitas kepabeanan yang tepat sasaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.